Latest Updates

Makan Sahur Denger Azan diteruskan tidak???

Lagi makan sahur dengar adzan, kadang kita mengalami hal ini trus bagaimana hukumnya? bagaimana sikap kita? 
Alhamdulillah sebentar lagi kita akan memasuki puasa romadhon 1437 H, banyak sekali ilmu yang kadang kita tidak tahu berkenaan dengan puasa ramadhan ini. Oleh karena itu mari siapkan bekal ilmu agar puasa kita sesuai dengan syariat yg telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan diterima oleh Allah SWT. Berikut saya kutipkan hal-hal yang berkaitan dengan puasa semoga bisa menambah ilmu kita dan mantab dalam menjalankan ibadah puasa romadhon shg kita jadi orang yang bertaqwa, aamiin :
==========
Pertanyaan : 
Ada hadist yang menyebutkan bahwa

"Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum]".

Pertanyaanya :

1. Bila makanan yang di piring atau di tangan belum habis saat azan selesai?

2. Apakah harus dihabiskan atau tidak dilanjutkan?

Biasanya tipikal orang kita, habis makan masih harus minum juga tadz. saya bingung apa yng harus saya perbuat kalau pas sahur kesiangan, pernah ngalamin hal kayak gini, dilema mau minum atau enggak.

Bagaimana pendapat ustadz?
Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Sebagian kalangan ada yang secara rancu memahami hadits tentang bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar adzan shubuh. Di antaranya adalah hadits berikut ini :

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Dan juga yang lain yang senada esensinya :
أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا
Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya (HR. Ibnu Jarir)
Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya fajar, dan ketentuan itu datang langsung lewat firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)
Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti fajar telah terbit?
Kalau saja kita lebih luas dalam memandang dalil-dalil, maka hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak akan bertentangan dengan ayat Al-Quran. Dan kemungkinannya adalah sebagai berikut :
1. Tidak Ada Kaitannya Dengan Puasa
Kedua hadits di atas sama sekali tidak menyebut tentang puasa. Yang ada hanya ketika wadah makanan atau minuman ada di tangan, lalu terdengar panggilan shalat. Itu saja tidak lebih. Lalu Umar bertanya, apakah masih boleh minum, lalu Rasulullah SAW membolehkan.
Mungkin saja konteksnya bukan sedang makan sahur, tetapi sedang menyantap hidangan di luar puasa. Dan ketika terdengar suara adzan, apakah harus segera shalat dan meninggalkan tempat makan, ataukah boleh diteruskan makannya. Dan jawabannya adalah silahkan diteruskan makan dan minumnya sampai tuntas, barulah kemudian mendatangi shalat berjamaah.
Kalau kita perhatikan baik-baik dan secara lebih cermat, matan kedua hadits di atas sama sekali tidak menyebut tentang adzan untuk shalat tertentu. Tidak ada penjelasan bahwa adzan itu adalah adzan untuk shalat shubuh.
Jadi bisa saja adzan itu untuk shalat selain shubuh, seperti shalat Maghrib, Isya’ atau shalat-shalat yang lain.
2. Adzan Pertama
Dan jawaban yang paling mendekati adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk shalat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum terbit fajar. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum, waktunya adalah ketika fajar telah terbit, yang juga merupakan adzan untuk dimulainya puasa dan masuknya waktu untuk shalat shubuh.
Hal itu semakin jelas kalau kita telaah hadits berikut ini :
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).
Dan di dalam Shahih Muslim juga ada hadits yang secara tegas membedakan antara adzan pertama dan adzan kedua.
لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ
Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merbak di ufuk. (HR. Muslim)
3. Penjelasan Para Ulama
Untuk lebih yakinnya bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang adzan shubuh, masih dibolehkan makan dan minum, mari kita simak pendapat para ulama tentang hal ini.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Syaikh Shalih Al-Munajjid -dengan beralasan bahwa kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya-, mengatakan bahwa bila adzan itu dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap saja beliau lebih berhati-hati untuk berhenti makan ketika itu.
4. Kenisbian Adzan
Berpatokan dengan mendengarkan adzan shubuh di masjid, tidak terjamin keakuratannya. Bisa jadi jam di masjid tidak cocok, mungkin lambat atau malah lebih cepat. Selain itu bisa jadi sang muadzdzin salah lihat jadwal shalat.
Yang benar adalah berpatokan dengan jadwal shalat, sebab jadwal itu hasil perhitungan para ahli ilmu falak dan hisab. Keakuratannya sangat tinggi. Masalahnya tinggal jam di rumah kita. Apakah tetap atau lebih lambat atau lebih cepat.
Tidak ada salahnya bila anda mengacu ke TV, sebab biasanya jam di TV lebih ditangani secara serius oleh para profesional.
Sedangkan berpatokan pada ruku' pertama shalat shubuh, juga tidak bisa diterima. Sebab waktunya sangat nisbi. Bagaimana bila jamaah shalat shubuhnya agak telat, hingga shalat sudah di akhir waktu?
 Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc., MA (sumber : rumahfiqih.com bab>puasa>)
===========================================
Tips dari saya agar tidak kesiangan sahurnya:
1. tidur lebih awal jangan bergadang dgn hal yg tak baik (nonton acara tv dll yg gak manfaat)
2. sebelum tidur berwudhu, baca doa tidur, Istighfar dan maaf memaafkan semua orang dlm hati, kemudian berdoa minta pada Allah agar dibangunkan saat sahur untuk puasa besok.
3. Kl tidur kemaleman misalnya habis ada hajat bepergian atau apapun dan waktunya sebentar niat tiduer dgn doa misalnya "Yaa Allah kenyangkalah/puaskanlah tidur kami walau sejenak dan bangunkan kami untuk bisa sahur dan sholat subuh berjamaah dimasjid" 
4. Yakin yang benar bahwa kalaupun kita kesiangan dan gak sempat sahur mohonlah kepada Allah agar dikuatkan dlm menjalankan ibadah puasa, yakin bahwa yg menguatkan itu bukan makanan dan minuman yg kita minum tapi yg menguatkan kita hanya Allah SWT. (contoh ashabul kahfi ditidurkan selama 309 tahun tanpa makan minum tp Allah yang menguatkan.
Demikian semoga bermanfaat dan jangan lupa share pada teman keluarga sahabat lainnya agar lebih bermanfaat bagi sesama, amiin
Terima kasih
Mas Priyanto

0 Response to "Makan Sahur Denger Azan diteruskan tidak???"

Posting Komentar